“Bangunlah koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik antar seluruh perangkat daerah, Lembaga adat, dunia usaha, serta seluruh elemen masyarakat. Pastikan setiap kebijakan pemerintah daerah dapat di implementasikan secara efektif melalui perencanaan yang matang, pelaksanaan yang terarah, serta pengendalian yang konsisten,”terangnya.
Sambung dia, keberhasilan daerah akan diukur dari sejauh mana organisaai pemerintahan daerah ini mampu bekerja secara efektif, efisien, dan memberikan dampak nyata dalam mendukung pencapaian visi pembangunan Kabupaten Kupang, menuju Kabupaten kupang emas.
Tak lupa dirinya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para pelaksana tugas Sekda Kabupaten Kupang, yang telah mengemban amanah ini sejak tanggal 1 November 2022 mengalami kekosongan. “Terima kasih atas dedikasi, pengabdian yang diberikan demi keberlangsungan roda pemerintahan,”ungkap Yosef.
Teldi Sanam melalui Berita Acara pengambilan sumpah, berjanji kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, akan setia dan taat kepada UUD RI Tahun 1945 serta menjalankan peraturan perundang-undangan demi dharma bakti kepada bangsa dan negara. Lanjut ia berjanji, dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung etika jabatan, bekerja tanggung jawab, jaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan.
Didampingi oleh istri terkasih Maria Babanong, Sekda Mateldi Sanam menerima ucapan selamat dari tamu dan undangan yang hadir, para Pejabat Vertikal, Pimpinan OPD dan Staf di Lingkup Pemkab Kupang.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Forkopimda Kabupaten Kupang diantaranya Kapolres Kupang, AKBP. Rudy Junus Jacob Ledo, Ketua Pengadilan Ikrarniekha Elmayawati Fau, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kupang Sofia Malelak De Haan, Rektor Undana Max Sanam, Staf ahli Walikota, Asisten III Sekda TTS Agnes L. S. Fobia, Panitia Seleksi Terbuka Sekda, Perwakilan Dandim 1604/Kupang Danramil 160402/Camplong, Pimpinan OPD, Camat dan Kades/Lurah Se-Kabupaten kupang, kerabat dari Sekda Mateldius Sanam dan undangan lainnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











