KUPANG, fokusnusatenggara.com / 5 Juli 2019
PAUD Holistik Integratif merupakan program yang telah dicanangkan oleh Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang PAUD. Ini untuk pengembangan Anak Usia Dini yang Holistik Integratif.
“ Program ini penting untuk pengembangan anak usia dini. Untuk memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam dan saling terkait secara simultan, sistimatis, dan terintegrasi sehingga anak-anak dapat bertumbuh dan berkembang secara optimal yang akan berdampak pada peningkatan kualitas SDM untuk masa depan ,” jelas Wagub NTT Josef Nae Soi saat menyampaikan arahan sekaligus membuka kegiatan Pameran dan Pembelajaran Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif, bertempat di Hotel Swiss Belinn Kristal Kupang, pada Kamis (4/7).
Dia mengatakan program PAUD HI ini merupakan program multi pihak yang membutuhkan partisipasi dan kerja sama dari berbagai Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Swasta dan Lembaga Non-Pemerintah, juga masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai penerima manfaat.
” Karena itu saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah mendukung penyelenggaraan acara Pameran dan Pembelajaran PAUD Holistik Integratif ini. Juga kepada semua pihak yang telah dengan caranya masing-masing telah berkontribusi bagi pengembangan PAUD HI ,” kata Josef Nae Soi.
Wagub Josef Nae Soi mengharapkan agar para pemangku kepentingan baik di tingkat Provinsi dan Kabupaten beserta stakeholder terkait lainnya. Ini menyamakan presepsi untuk memiliki pemahaman yang sama mengenai peluang dan tantangan dalam upaya Pelaksanaan Program PAUD HI yang lebih komprehensif.[sc name=”BACA”]
”Melalui pameran ini, saya mengharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan para pemangku kepentingan. Juga terjadinya proses sharing pengalaman dan replikasi program Pengembangan Anak Usia Dini yang Holistik dan Integratif,” pungkas Josef Nae Soi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.