Adi juga menegaskan, meskipun terdapat kerja sama di bidang keperdataan, kejaksaan tetap akan bertindak tegas jika ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.
“Kami mendukung BRI di bidang keperdataan. Namun jika ada perbuatan melawan hukum, proses hukum tetap berjalan. Termasuk jika ada jaksa yang melakukan pelanggaran, akan kami tindak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 pihaknya berhasil memulihkan kredit macet BRI sebesar Rp 3,9 miliar.
“Komitmen kami adalah membantu penyelamatan keuangan negara. Untuk kredit macet yang sudah tidak memungkinkan dilakukan penagihan biasa, Kejari Kota Kupang berhasil menyelamatkan Rp 3,9 miliar,” jelas Shirley.
Ia menambahkan, kerja sama antara Kejari Kota Kupang dan Bank BRI telah berjalan sejak sebelumnya, namun harus diperpanjang setiap tahun.
“MoU ini memang sudah ada, dan setiap tahun harus diperbaharui karena adanya pergantian personel. Karena itu, kerja sama ini terus diperpanjang agar tetap berjalan efektif,” pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











