KUPANG, fokusnusatenggara.com / 3 Juli 2019
Blanko KTP –E dan Kepala Keluarga ( KK) di Kantor Dinas kependudukan dan Catatan Sipil ( Dispendukcapil ) Kota Kupang sejak Senin 1 Juli 2019 kehabisan stok. “ Kekosongan yang dialami ini karena di pusat juga lagi kekurangan blanko,
“ Sejak 1 Juli 2019 stok blanko KTP-E dan KK di kantor kami kosong. Cukup mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Kami berharap kesulitan ini cepat teratasi ,” kata Kepala Kantor Dinas kependudukan dan Catatan Sipil ( Dispendukcapil ) Kota Kupang Agus Ririmase ( 2/7).
Agus menyebutkan blanko KTP-E dan KK mengalami kekosongan ini karena memang keadaan di pusat, Jakarta juga sementara kekurangan Blanko. “ Blanko KTP-E secara nasional sedang mengalami kekurangan. Karena itu semua daerah mengalami kesulitan dan harus menyesuaikan dengan kondisi pemerintah pusat ,” jelas Agus Ririmase.
Blanko KTP-E kata Agus memang didapat secara gratis di Kementerian Dalam Negeri. Tetapi untuk blanko KK, harus dibeli sendiri oleh pemerintah daerah. “ Soal kartu keluarga memang dibeli pemerintah daerah. Kita mau beli tetapi blanko di sana juga masih kosong. Jakarta minta kami bersabar ,ujar Agus Ririmase.
Menurut Agus sejauh ini, pihak Dispendukcapil Kota Kupang sudah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri untuk bisa memberikan blanko KTP-E, dan sudah dijawab, dan hanya diberikan 500 keping saja.[sc name=”BACA”]
“Kami sudah berupaya untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan kami dialokasikan hanya 500 keping saja. Padahal kami minta lebih dari 500 keping. Jumlah seperti ini jelas hanya untuk melayani masyarakat beberapa hari saja ,” katanya.
Menyikapi kekosongan blanko KTP –E dan KK ini kata Agus akan dijemput dalam waktu dekat ini, agar pelayanan di Dinas Dispendukcapil tidak terganggu lama.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.