KUPANG,fokusnusatenggara.com — Pemerintah Kabupaten Kupang terus bergerak melakukan langkah- langkah strategis untuk mendukung pembangunan Daerah dan salah satunya melakukan rapat koordinasi (Rakor) untuk meningkatkan kapasitas Penyuluh Pertanian dalam menjalankan tugas di lapangan sehingga kerja-kerja yang dilakukan memberikan dampak produktif bagi kehidupan masyarakat. Turut hadir Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan kabupaten Kupang, Amin Juariah, dan seluruh Penyuluh Pertanian di Kabupaten Kupang, selasa 15/4/2025.
Bupati Kupang, Yosef Lede, SH, saat membuka rakor tersebut menguraikan bahwa sektor pertanian di Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian Negara, terutama dalam penyediaan bahan baku industri, penciptaan lapangan pekerjaan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Yosep Lede, Kabupaten Kupang memiliki potensi pertanian yang besar, oleh karena itu rakor sangat penting dilakukan untuk meningkatkan kualitas penyuluh pertanian agar mendukung pencapaian kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani.
“Pertanian merupakan salah satu sektor unggulan dan tulang punggung perekonomian masyarakat di Kabupaten Kupang. Dalam hal ini penyuluh pertanian memiliki peran yang sangat strategis, yaitu sebagai jembatan antara ilmu pengetahuan dan teknologi pertanian dengan masyarakat petani di lapangan. Penyuluh bukan hanya menyampaikan informasi tetapi juga memberi pendampingan teknis, membangun kepercayaan petani, dan mengedukasi petani agar mampu beradaptasi dengan tantangan zaman seperti perubahan iklim dan fluktuasi harga pasar”, jelas Yosef Lede.
Yosef Lede melanjutkan, penyuluh pertanian bukan hanya sebagai sumber informasi atau teknis lapangan, melainkan sebagai motivator dan fasilitator perubahan pola pikir petani, pendorong adopsi inovasi teknologi, dan jembatan antara Petani, Pemerintah, dan pasar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











