Kupang, fokusnusatenggara.com / 7 November 2019
Bertempat di hotel Sahid T-more Kupang, 6 November 2019, Wakil Bupati Kupang, Jery Manafe membuka Workshop evaluasi implementasi sistim tatakelola keuangan Desa dengan aplikasi Siskeudes versi 2.02.
Kegiatan yang diikuti semua Camat dan 160 Kepala Desa se Kabupaten Kupang ini juga dihadiri anggota dari DPP RI, BPKP, Polri dan Dinas PMD NTT.
Dari DPD RI hadir Ketua Komite IV Dra. Hj. Elviana, M.Si , Anggota DPD RI dr. Asyera Respati Wundalero, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, diwakili oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi NTT Hasoloan Manalu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang Ir. Obet Laha, Kapolda NTT diwakili oleh Wadir Reskrimsus Drs. Dominicus Savio Yempormase, MH , Kadis DPMD Propinsi diwakili oleh Kabid Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat Ir. Hendrik Ngadi, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang Charles Panie.
Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe dalam sambutannya mengatakan, kegiatan workshop yang diprakarsai oleh Kemendagri dan BPKP ini sangat istimewa Desa di Kabupaten mendapatkan kesempatan seperti ini.
“ Para Camat dan dan Kepala Desa saya minta untuk bisa menggunakan waktu workshop ini dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian ilmu dan pengalaman yang didapatkan bisa diimplementasikan dalam akuntabilitas pengelolaan keuangan Desa ,” harap Jerry Manafe.
Wabup Jerry Manafe menyebutkan perhatian pemerintah kepada Desa saat ini sangatlah besar. Salah satunya yaitu anggaran dari pemerintah sebesar Rp 1 M lebih pada tahun 2019 ini kepada semua Desa di Kabupaten Kupang .
“ Dana untuk Desa cukup besar. Karena itu dananya harus dikelolah dengan baik sesuai alokasinya. Ikutilah evaluasi implementasi sistim tatakelola keuangan Desa dengan aplikasi versi 2.02 dengan baik. Karena jika salah pemanfaatannya dilapangan tentunya harus berurusan dengan ranah hukum. Ini yang harus dihindari ,” ujar Jerry Manafe.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.