KUPANG,fokusnusatenggara.com — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, akhirnya mengeluarkan penetapan untuk menahan terdakwa Plt Kepala Biro Umum Setda Provinsi NTT, Erikh Benydikta Mella dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KRDT).
Erikh Benydikta Mella ditetapkan sebagai terdakwa karena menganiaya isterinya Linda Maria Bernadine Brand atau Linda Brand, warga RT 09, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang hingga meninggal dunia, Jumad 26 April 2013 sekitar pukul12.30 Wita.
Dalam penyelidikan Erikh Benydikta Mella berdalih, isterinya Linda Brand meninggal karena serangan jantung, bukan karena dianiaya.
Selama 12 tahun penyidikan kasus kematian Linda ini tak jelas rimbanya. Terus bolak balik antara penyidik Polresta dan jaksa peneliti berkas kejari Kota Kupang. Namun Maret 2025 ini kasus menemui titik terang setelah dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang 19 Maret 2025 lalu.
Sempat ditangkap dan ditahan satu malam 19 Maret 2025 di sel Mapolresta Kupang. Namun saat dilimpahkan 20 Maret 2025 di Kejakasaan negeri Kupang tidak ditahan.
Oleh Jaksa Erikh tidak ditahan dengan alasan adanya penjamin dari kuasa hukum tersangka yakni Yohanes Daniel Rihi dan Paul Seran Tahu dan terdakwa merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Kelas IA Kupang, Ferry Haryanta kepada wartawan membenarkan adanya penetapan dari majelis hakim untuk menahan terdakwa Plt Kepala Biro Umum Setda Provinsi NTT, Erikh Benydikta Mella.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











