RUTENG, fokusnusatenggara.com — Bripka Syamsuddin anggota Bagops Polres Manggarai, Polda NTT sisihkan gaji, gadaikan rumah untuk bangun sekolah, khusus untuk anak-anak tak mampu di tempat tinggalnya di Cuncalawar, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, tidak sekolah karena terkendala biaya.
Dia pun berjuang mendirikan sekolah gratis untuk anak-anak yatim piatu dan kurang mampu.
Bripka Syamsuddin bersama istrinya, Rini Mulyasari, membangun dua sekolah di bawah Yayasan Fii Sabilillah yaitu MIS Deen Assalam dan Daraudhatul Athfal Deen Assalam. Sekolah itu dibangun Bripka Syamsuddin pada tahun 2019.
“Kenapa saya bantu anak-anak ini? Karena pada saat saya SMA kelas satu, bapak saya meninggal. Saya sempat berpikir untuk putus sekolah, maka saya tidak mau anak-anak yatim di sekitar saya ini putus sekolah juga. Makannya saya bangun sekolah ini,” kata Syamsuddin, Selasa ( 7/1/2025) seperti dilansir detikcom.
Hingga kini, sudah ada ratusan anak yang bersekolah gratis di MIS Deen Assalam dan Daraudhatul Athfal Deen Assalam. Untuk mendirikan dua sekolah itu, Bripka Syamsuddin penuh pengorbanan karena harus menyisihkan gaji hingga menggadaikan sertifikat rumahnya untuk membiayai operasional sekolah.
“Untuk biaya operasional sekolah, saya sekolahkan gaji saya, itu pun kurang. Setelah itu saya sekolahkan lagi remunerasi dengan jaminan ijazah SMA, itu pun masih kurang lagi. Saya sekolahkan lagi sertifikat rumah di bank sampai saat ini,” ucapnya.
Syamsuddin dan istrinya pernah menawarkan rumahnya untuk dijual agar proses belajar mengajar di sekolahnya itu tetap berjalan. Bahkan, Rini mengaku ikhlas hanya menerima gaji Bripka Syamsuddin sebesar Rp 200 ribu per bulan karena dipakai untuk menutupi utang ke bank.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











