“Kalau belum ada SK lalu mereka ke kantor, kasihan juga karena uang transportasi tidak ada. Jadi kami menunggu saja sampai SK terbit,” ujarnya.
Terkait proses penerbitan SK, drg. Iin menegaskan bahwa kewenangan tersebut berada pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT. Dinas Kesehatan, kata dia, hanya menunggu hasil proses administrasi tersebut.
“Soal SK silakan ditanyakan ke BKD. Kami di Dinas Kesehatan posisinya menunggu SK,” tambahnya.
Ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang dan meredam polemik yang terjadi, sekaligus memberikan kepastian kepada para tenaga kesehatan agar tidak merasa dirugikan oleh isu yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











