Pemerintah pusat berkomitmen terus memperkuat distribusi alat kesehatan modern ke seluruh provinsi serta kabupaten/kota secara bertahap hingga tahun 2027 sebagai bagian dari pemerataan layanan kesehatan nasional.
“Semua alat kita kasih. Target kita adalah pemerataan layanan kesehatan berkualitas di seluruh pelosok Indonesia,” pungkas Menteri Kesehatan.
Dalam kunjungan tersebut, Menteri Kesehatan juga berdialog langsung dengan pasien asal Timor Leste yang menjalani tindakan penghancuran batu ginjal menggunakan teknologi laser thulium di RSUP dr. Ben Mboi.
Ia menyampaikan bahwa sekitar 15 persen pasien RSUP dr. Ben Mboi berasal dari Timor Leste, yang menunjukkan peran strategis rumah sakit ini sebagai pusat layanan kesehatan lintas negara di kawasan perbatasan.
Keluarga salah seorang pasien asal Timor Leste yang ditemui Menkes bersama Gubernur Melki menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang diberikan.
“Bapak Menteri, terima kasih atas pelayanannya selama di sini. Semua unit rumah sakit sini pelayanannya baik, lebih bagus. Terima kasih banyak,” ujarnya.
Gubernur Melki menegaskan bahwa peningkatan kualitas layanan kesehatan di RSUP dr. Ben Mboi menjadi momentum penting untuk mempererat hubungan persaudaraan antara negara. Ia mengatakan, sebagai wilayah yang berbatasan langsung, kehadiran fasilitas medis yang mumpuni diharapkan mampu memperkuat kerja sama lintas batas di sektor kesehatan.
“Kita senang karena Pak Menkes sudah hadir dan melihat sendiri. Dan ini hal yang baik buat masyarakat NTT, karena selain menghadirkan layanan kesehatan bagi kedua negara juga membuat persaudaraan kami dengan Timor Leste tetap terjaga sebagai satu pulau, dua negara,” ungkap Gubernur.
Rangkaian kunjungan kerja Menteri Kesehatan di RSUP dr. Ben Mboi Kupang ditutup dengan dialog bersama jajaran dokter sebagai bagian dari penguatan koordinasi peningkatan layanan kesehatan rujukan di Provinsi NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











