Selain itu, Renti juga memaparkan mengenai segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang ditujukan bagi masyarakat miskin dan kurang mampu.
“Peserta PBI-JK tidak membayar iuran karena sudah ditanggung oleh pemerintah. Negara membayar iuran sebesar Rp 42.000 per orang per bulan langsung ke BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan ketentuan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana tanggungan keluarga maksimal tiga anak dengan batas usia 21 tahun. “Jika anak masih kuliah, maka perlu melampirkan bukti registrasi kuliah agar tetap terdaftar sebagai tanggungan,” tambahnya.
Selain pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan juga bekerja sama dengan sejumlah optik kacamata untuk memberikan potongan harga bagi peserta. Peserta kelas I memperoleh potongan sebesar Rp 330.000, kelas II Rp 250.000, dan kelas III Rp 150.000.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, BPJS Kesehatan berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajiban sebagai peserta JKN-KIS, serta dapat memanfaatkan fasilitas layanan kesehatan dengan mudah, cepat, dan tepat sesuai prosedur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











