“Pendekatan yang inklusif menandakan bahwa setiap kelompok masyarakat termasuk perempuan, penyandang disabilitas, anak-anak dan kelompok rentan lainnya harus diberikan ruang yang adil untuk berpartisipasi dan bersuara”. Tegasnya.
Diakhir sambutannya dirinya berharap agar program ini benar-benar mengakar di desa-desa yang menjadi sasaran, memperkuat kelembagaan desa tanggu, membangun sistem peringatan dini, menyusun rencana kontinjensi desa, hingga mendorong praktik adaptasi perubahan iklim berbasis pengetahuan lokal dan ilmu pengetahuan modern.
Pemerintah kabupaten Kupang menyatakan komitmennya penuh untuk mendukung keberhasilan program ini, baik melalui kebijakan, koordinasi lintas sektor, maupun penguatan kapasitas di tingkat desa.
Sementara itu Koordinator SIAP SIAGA NTT Dr. Silvia Fanggidae mengungkapkan, Kemitraan Australia-Indonesia untuk Manajemen Risiko Bencana, Program SIAP SIAGA bertujuan untuk meningkatkan kemampuan Indonesia dalam mencegah, mempersiapkan, menanggapi, dan memulihkan diri dari bencana. Selain itu, program ini juga memperkuat kerja sama antara Australia dan Indonesia dalam aksi kemanusiaan di kawasan Indo-Pasifik.
Lebih lanjut direktur CIS TIMOR Haris Oematan menjelaskan yayasan CIS Timor Indonesia Percaya pada kekuatan mimpi dan kerja keras dapat merubah wajah pulau timor menjadi wajah Timor Impian. Wajah Timor yang memancarkan inspirasi bagi terwujudnya dunia yang lebih baik. 25 tahun sejak 9 September 1999, CIS Timor bekerja untuk dunia yang lebih damai, adil, Tangguh, inklusi dan berdaya dengan menjunjung tinggi martabat kemanusiaan.
“Tim kami telah bekerja di pulau Timor seluruh wilayah NTT dan akan terus bekerja untuk menjangkau wilayah lain di Indonesia dan dunia. Menjangkau jutaan orang yang rentan dan memberikan manfaat yang berarti”.tutupnya
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











