KUPANG,fokusnusatenggara.com — Suasana haru dan khidmat menyelimuti Lobby Mapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu (11/06), saat jajaran Kepolisian Daerah NTT menggelar Upacara Wisuda Purna Bhakti bagi 11 anggota Polri dan PNS Polri. Kegiatan ini menjadi simbol penghormatan dan ungkapan terima kasih atas dedikasi dan loyalitas luar biasa para personel yang telah menuntaskan masa pengabdiannya di institusi kepolisian.
Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., yang memimpin langsung upacara tersebut, dalam sambutannya menegaskan bahwa purna tugas bukan sekadar akhir dari perjalanan dinas, tetapi merupakan momen sakral dan bersejarah dalam kehidupan seorang abdi negara.
“Wisuda Purna Bhakti ini merupakan bentuk penghargaan yang tulus dan rasa hormat setinggi-tingginya dari institusi Polri kepada personelnya yang telah berhasil melewati perjalanan pengabdian yang panjang, penuh kesetiaan dan pengorbanan kepada masyarakat, bangsa dan negara,” tegas Kapolda.
Dalam kesempatan ini, 11 wisudawan yang terdiri dari 7 personel Polri dan 4 ASN Polri secara resmi dilepas dari dinas aktif. Mereka adalah:
1. Kombes Pol Drs. Dharu Siswanto (Karolog Polda NTT), 2. AKBP Margarita Sulabesi 3. AKBP Ribka Hangge 4. Kompol Yorsen Bilaud 5. AKP Yohanes Mau Blegur 6. Iptu Suyitno 7. Aiptu I Gede Budhayana 8. Pembina I Nih Luh Putu Meyuningsih 9. Penata Paskalis Wejo Bupu 10. Pengatur I Simon Mooy Ressa 11. Pengatur I Medan Midian Bia
Kapolda menyampaikan bahwa meski upacara ini tampak sederhana, namun maknanya sangat dalam sebagai bentuk apresiasi dari keluarga besar Polda NTT. Ia mengajak para purnawirawan untuk terus bersyukur dan tetap menjadi panutan di tengah masyarakat.
“Saya mengajak kepada seluruh personel yang purnabakti untuk bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Bapak Ibu telah melaksanakan tugas-tugas selama puluhan tahun dengan baik dan selesai dalam keadaan yang baik pula,” ujar Irjen Rudi Darmoko.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











