Sr. Maria Costora Encamacoa Silva, RVM
Sr. Maria Wendelina Wio, RVM
Sr. Maria Fransisca Romana Yasmini, RVM
Dalam wawancara singkat, Sr. Maria Marselina Lodan, RVM, mengungkapkan rasa syukur yang mendalam atas rahmat panggilan hidup membiara yang telah ia jalani selama seperempat abad.
“Saya penuh syukur dan gembira. Semua ini murni karena rahmat Tuhan yang memanggil dan menuntun langkah kami di komunitas RVM Distrik Indonesia. Kami ingin terus setia melayani dan menjadi saksi kasih Tuhan bagi sesama,” ujarnya.
Religious of the Virgin Mary (RVM) adalah tarekat religius yang didirikan oleh Venerabilis (Yang Dimuliakan) Ignacia del Espíritu Santo pada tahun 1684 di Filipina, dengan spiritualitas Hamba Hina dina, dan memiliki kharisma Pelayanan yang rendah hati kepada Sang Raja Ilahi.
Kongregasi ini memiliki motto, “Menuju Yesus Bersama Maria” Ad Jesusm cum Mariam” menjadikan Kongregasi ini melandaskan kekuatan hidup mereka pada Ekaristi dan ketekunan pada devosi-devosi kepada Bunda Maria. Pelindung khusus Kongregasi ini pada Santo Yoseph Bapak Angkat Yesus. Pelindung karya dan misi Kongregasi dalam semangat doa dan kerja dari Santo Ignatius dari Loyola.
Adapun Kongregasi RVM bergerak dalam beberapa karya pelayanan seperti: Retret, Pastoral, Sosial, Asrama, pendidikan, kesehatan. Di Indonesia, para suster RVM telah berkarya di berbagai bidang, khususnya di tengah masyarakat yang sederhana.
Perayaan Pesta Perak ini diharapkan menjadi momentum pembaruan panggilan, tidak hanya bagi para Suster yang merayakan, tetapi juga bagi kaum hidup bakti dan umat yang hadir. Melalui kesetiaan dan pelayanan mereka, umat diundang untuk semakin mengandalkan Tuhan dan meneladani semangat Maria yang setia pada panggilan-Nya, mengandung Yesus, melahirkan, membesarkan dan mendampingi sampai pada titik akhir di bawah salib. Maria menjadi tokoh panutan kesetiaan dan pengorbanan demi terlaksananya keselamatan umat manusia yang menjadi tujuan peristiwa inkarnasi Yesus menjadi manusia
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











