KUPANG, fokusnusatenggara.com — Sebuah insiden laut yang menegangkan terjadi di perairan antara Tanjung Oesina, Kabupaten Kupang, dan Tanjung Usulain, Rote Ndao, pada Minggu (30/11) siang.
Enam nelayan yang tengah dalam perjalanan pulang usai mencari ikan harus menghadapi situasi darurat ketika perahu bodi batang yang mereka tumpangi tiba-tiba mengalami mati mesin di tengah laut.
Arus bergerak kuat, angin bertiup kencang, sementara mereka hanya bisa berharap ada bantuan yang datang tepat waktu. Laporan pertama diterima Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Kupang pada pukul 11.15 WITA.
Informasi disampaikan oleh Bapak Martin, yang memperoleh kabar bahwa perahu tersebut berada dalam kondisi tak bisa bergerak, sementara enam person on board (POB) berada dalam keadaan cemas menunggu pertolongan.
Tanpa menunda waktu, Basarnas Kupang langsung mengaktifkan prosedur tanggap darurat. Pada pukul 11.40 WITA, tim Rescue KPP Kupang bersama ABK RIB 10 Kupang — total 10 personel terlatih — diberangkatkan menuju titik koordinat kejadian menggunakan RIB 10 Kupang, armada cepat yang dirancang khusus untuk respons SAR di perairan. Tim turut dilengkapi dengan berbagai peralatan pendukung, memastikan operasi berjalan aman dan efektif.
Setibanya di lokasi kejadian, Tim SAR gabungan langsung melakukan penyisiran. Setelah beberapa menit melakukan pencarian di sekitar lokasi yang dilaporkan, tim berhasil menemukan keenam nelayan tersebut dalam keadaan selamat namun tampak kelelahan akibat berjam-jam menunggu pertolongan.
Tanpa membuang waktu, tim segera melakukan evakuasi dan membawa para korban menuju Pelabuhan Navigasi Kupang untuk mendapatkan pemeriksaan serta penanganan lanjutan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











