“Bapak Theo Widodo adalah seorang yang luar biasa, kalau saya menilai. Dia mempunyai dedikasi, loyalitas memberikan diri dengan meluangkan waktu, tenaga, pikiran dan biaya demi menghidupkan FPK NTT. Beliau sangat inspiratif untuk urusan sosial seperti ini. Kami sungguh merasakan sekali sebagaimana kita bisa bersilaturahmi pada 17 Agustus kemarin mulai dengan acara tirakatan malam sebelumnya, apel HUT ke – 79 RI dan pentas seni budaya setelah Apel. Karena kebersamaan dan sering bersinergi itu, maka dalam acara pelantikan dan pengukuhan pengurus hari ini kami undang dan berikan penghargaan gelar warga kehormatan K2S Jawa – Nusa Tenggara Timur,” jelasnya.
Pemberian gelar warga kehormatan itu juga diberikan kepada Forkopimda NTT, seperti KASAD Korem 161 Wirasakti, Kapolda NTT, dan Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Haji Darwis, karena K2S selama ini selalu bersinergi bersama.
” K2S juga memberikan gelar kehormatan juga kepada Forkopimda dan KKSS karena selama ini selalu bersinergi dengan mereka. K2S selalu bersinergi karena kita di K2S juga telah terbentuk sampai kabupaten, kota dengan jumlah anggota ribuan,”ungkapnya.
Poedji Watono menjelaskan, dalam rangkain acara ini Pihaknya juga mengisi dengan agenda Deklarasi Pilkada damai yang diikuti perwakilan dari berbagai elemen antara lain, Korem 161 Wirasakti, Polda NTT, DPRD NTT, FPK NTT, K2S Jawa Nusa Tenggara Timur, K2S Belu, K2S Rote Ndao, KKSS, Madura, K3NTT.
“Deklarasi itu bertekad menjaga keamanan dan kelancaran pelaksanaan Pilkada 27 Nopember 2024. Berikut isi Deklarasi Pilkada damai yang dibacakan oleh Ketua Umum K2S dan dikuti urusan atau perwakilan lembaga kolaborasi terkait: “Segenap Warga K2S, bersama FPK dan Forkopimda NTT siap mendukung Pilkada Damai di NTT. NKRI harga mati, Indonesia Jaya,”pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











