KUPANG, fokusnusatenggara.com — Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menyerahkan secara simbolis bantuan sosial senilai Rp50 juta kepada Stasi St. Fransiskus Xaverius Naimata, Minggu (29/6). Bantuan tersebut merupakan bagian dari program bantuan sosial rumah ibadah tahun 2025, yang diberikan kepada rumah ibadah di Kota Kupang.
Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa program ini merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam mendukung kegiatan keagamaan dan penyediaan sarana ibadah yang layak bagi seluruh masyarakat. Menurutnya, rumah ibadah tidak hanya menjadi tempat berdoa, tetapi juga tempat masyarakat menemukan kembali nilai-nilai spiritual, ketenangan, dan semangat kebersamaan.
“Membangun kota tidak semata-mata tentang infrastruktur fisik seperti jalan atau gedung tinggi. Membangun kota juga berarti menyediakan ruang ibadah yang nyaman, udara yang bersih, taman yang asri, pendidikan yang bermutu, serta kesehatan yang terjangkau,” ujar Wali Kota.
Wali Kota menjelaskan bahwa penyaluran bantuan rumah ibadah tetap menjadi prioritas meskipun anggaran daerah mengalami pemangkasan signifikan akibat efisiensi belanja dari pemerintah pusat hingga daerah. Bahkan, dirinya bersama Wakil Wali Kota Kupang memutuskan untuk tidak menggunakan anggaran pengadaan mobil dinas baru sebagai bentuk penghematan yang diarahkan untuk mendukung program-program pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Dana pengadaan dua mobil dinas cukup besar. Dana itu lebih bermanfaat jika digunakan untuk pendidikan, kesehatan, atau bantuan sosial seperti ini. Ini adalah pilihan moral dan keberpihakan pada kebutuhan rakyat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wali Kota menyampaikan bahwa arah pembangunan Kota Kupang lima tahun ke depan berfokus pada pelayanan. Pemerintah dituntut untuk responsif, komunikatif, dan hadir dalam setiap kebutuhan warga.
“Memerintah adalah melayani. To govern is to serve. Kami ingin memastikan bahwa setiap keluhan dan aspirasi warga ditindaklanjuti secara cepat dan tepat,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











