“Karena akses darat menuju kedua desa tersebut cukup sulit, penyaluran bantuan dialihkan melalui jalur laut menggunakan kapal patroli. Khusus untuk Kampung Londar yang berada di pulau terpisah tanpa dermaga kapal besar, proses pemindahan bantuan dibantu oleh kapal nelayan warga di tengah laut,” ungkap Christian.
Untuk Kampung Londar, dua perahu nelayan digunakan mengangkut bantuan dari titik kapal patroli. Perjalanan terakhir itu menjadi bagian paling krusial karena bantuan harus melewati jalur laut sebelum akhirnya tiba di wilayah warga yang membutuhkan.
“Bantuan ini kami serahkan langsung kepada pihak pemerintah desa untuk selanjutnya dibagikan secara transparan, adil, dan merata kepada seluruh warga terdampak. Personel kami juga turut mengawal pengangkutan perahu hingga tiba di Posko Pengungsian Kantor Desa Bari,” lanjut Kapolres.
Total 2,5 ton bantuan berhasil disalurkan, terdiri dari 2,2 ton beras, 100 dus mi instan, 627 lembar selimut, 92 renteng susu balita, minyak goreng, minyak telon, minyak kayu putih serta kebutuhan sanitasi perempuan dan bayi. Khusus Kampung Londar, dikirim pula 100 paket sembako, 10 dus mi instan, 260 selimut serta susu dan biskuit balita.
Bagi warga yang masih bertahan di pengungsian, bantuan tersebut menjadi lebih dari sekadar kebutuhan pokok. Kepala Desa Bari, Muhammad Takbir, mengaku bersyukur karena aparat bersama warga rela menembus keterbatasan geografis demi memastikan kebutuhan masyarakat tiba.
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Bapak Kapolres Manggarai Barat, Tim Polairud, serta Polda NTT. Bantuan beras, selimut, dan kebutuhan balita ini sangat berarti bagi warga kami yang saat ini masih bertahan di posko pengungsian,” tutur Muhammad Takbir.
Kepolisian memastikan pemantauan jalur distribusi bantuan ke wilayah-wilayah terpencil Manggarai Barat terus dilakukan selama masa tanggap darurat. Bagi Ditpolairud Polda NTT dan Polres Manggarai Barat, jauhnya jarak dan kerasnya gelombang bukan alasan untuk membiarkan warga korban gempa menunggu sendirian
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











