Landasan Intelek Dan Humanitas Di Balik PHK [Pemutusan Hubungan Kerja]
KUPANG,fokusnusatenggara.com- Bila saat ini ada di antara sahabat yang sedang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dari mana tempat anda bekerja, yang menyebabkan sahabat kehilangan penghasilan, kehilangan nama baik, kehilangan perkenan orang lain, kehilangan saudara, rekan kerja, bahkan pasangan hidup dan anak-anak.
Maka saya mau beri tahu pada sahabat ,keluarkan potensi “memaafkan” dari dalam diri sahabat. Ini potensi yang sangat kuat bisa membuat sahabat bisa mengambil keputusan yang “proporsional”.
Memaafkan adalah potensi yang sangat kuat untuk mengubah duka menjadi suka, petaka menjadi keselamatan. Potensi memaafkan bisa dimulai dengan miliki sifat memaklumi kemampuan sang pengambil keputusan PHK (baca majikan). Kemampuan itu mencakup intelegensi & humanitas.
Kemampuan intelegensi terkait dengan kapasitas mereka mengenal jarak antara intelektual dengan masyarakat . Diskusi-diskusi atau komunikasi sang majikan yang mestinya menjadi pemantik kesadaran hanya berhenti di pidato-pidato, pada sambutan di ruang rapat, ruang publik, pada ruang seminar. Tidak pernah sampai di ruang hati masing-masing melalui dialog perorangan, komunikasi antar individu atau komunikasi dari hati ke hati.
Intelek sang majikan hanya menjadi etalase atau alat pajang kehebatan, sarana untuk menunjukan pamor ,bukan menjadi sarana yang membentuk nilai kebaikan dan kebenaran (peradaban). Nampak intelek sang majikan tidak mampu berfungsi dengan baik agar menjadi sarana belajar untuk menajamkan kesanggupan berpikir untuk menemukan model relasi atau hubungan yang akan mendatangkan kebaikan hubungan sehingga menjamin keberlanjutan hidup bersama yang terus damai .
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.