“Air adalah kebutuhan utama. Selama ini hampir semua warga di sini bergantung pada tangki, yang harganya mahal. Kami sudah lama menunggu, dan hari ini akhirnya terwujud. Air su dekat,” ujarnya penuh syukur.
Yulius menambahkan bahwa bantuan ini bukan hanya menghadirkan air, tetapi juga menghadirkan kebanggaan dan kebahagiaan bagi warga.
“Ini bukan hanya soal sumur bor, tapi bukti kepedulian dari Bapak Kapolda NTT. Kami merasa diperhatikan, dan itu membuat kami bangga. Terima kasih tulus dari lubuk hati kami,” katanya.
Bagi warga, langkah-langkah Kapolda tersebut bukan sekadar kunjungan seremonial. Ini adalah bukti bahwa keamanan dan kesejahteraan masyarakat tidak hanya dijaga dengan patroli dan penegakan hukum, tetapi juga melalui pemenuhan kebutuhan dasar yang benar-benar menyentuh kehidupan masyarakat. Di daerah yang rentan krisis air, sumur bor menjadi penyelamat bagi banyak keluarga.
Semangat NTT Zero TPPO pun mengalir hingga ke tingkat polres. Di Maumere, Polres Sikka berhasil menggagalkan pengiriman delapan calon pekerja ilegal menuju Kalimantan Timur melalui Pelabuhan Lorens Say.
Kasus ini dirilis oleh Kasat Reskrim Polres Sikka IPTU Djafar Awad Alkatiri, S.H., bersama Kasi Humas IPDA Leonardus Tunga, S.M., pada Rabu (19/11/2025).
Dalam situasi NTT yang dihadapkan pada persoalan kemiskinan, krisis air, dan tingginya kerentanan TPPO, kehadiran pemimpin yang turun langsung ke masyarakat menjadi sumber harapan baru.
“Beliau selalu bilang bahwa tugas polisi bukan hanya menjaga keamanan, tetapi memastikan masyarakat bisa hidup lebih baik. Itu filosofi yang kami lihat sendiri di lapangan,” kata Kombes Henry.
Dan di sinilah sosok Irjen Pol Rudi Darmoko menonjol—bukan karena sorotan kamera atau pidato resmi, melainkan karena tindakan-tindakan nyata yang menyentuh hati masyarakat.
Kepemimpinan terbaik adalah kepemimpinan yang hadir di tengah rakyatnya, bekerja untuk mereka, dan meninggalkan jejak kebaikan yang bertahan jauh melampaui masa jabatan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











