LABUAN BAJO, fokusnusatenggara.com — Wujud nyata kepedulian Polri terhadap kesejahteraan masyarakat kembali ditunjukkan oleh Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. melalui program bantuan pembangunan rumah layak huni bagi warga kurang mampu. Pada Senin (19/1/2026), bantuan tersebut diserahkan kepada dua keluarga penerima manfaat di Desa Nanga Labang, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, ditandai dengan prosesi penyerahan simbolis dan peletakan batu pertama pembangunan rumah.
Kapolres Manggarai Timur AKBP Haryanto, S.H., S.I.K., M.M., CPHR, menjelaskan bahwa bantuan ini merupakan bentuk perhatian pimpinan Polri terhadap masyarakat yang membutuhkan, khususnya keluarga rentan dan penyandang disabilitas.
“Bantuan rumah layak huni ini adalah wujud kepedulian Bapak Kapolda NTT kepada masyarakat Manggarai Timur. Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dan benar-benar meningkatkan kualitas hidup keluarga penerima,” ujar AKBP Haryanto.
Dua Keluarga Terima Bantuan
Penyerahan bantuan dilaksanakan secara simbolis oleh Waka Polres Manggarai Timur KOMPOL Muhammad Arif Sadikin, S.H., mewakili Kapolda NTT, dan disaksikan unsur pemerintah daerah serta tokoh masyarakat setempat.
Adapun keluarga penerima bantuan yakni:
- Bapak Jumsik Siprianus Djami, warga Toka, Desa Nanga Labang
- Ibu Paulina Adul, warga Kampung Golo, Desa Nanga Labang
Kedua prosesi penyerahan bantuan dilanjutkan dengan peletakan batu pertama sebagai tanda dimulainya pembangunan rumah.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Pejabat Utama Polres Manggarai Timur, perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Manggarai Timur, Kepala Desa Nanga Labang, tokoh masyarakat, serta tokoh agama.
Harapan dan Apresiasi Warga
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











