KUPANG, fokusnusatenggara.com — Bantuan sarana pertanian terus mengalir bagi petani di Kabupaten Kupang. Dosen Program Studi Magister Ekonomi Terapan Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Frans Xaverius Lara Aba membantu satu unit pompa air bagi Kelompok Tani “Kasih Mama” di Dusun Bonatama, Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis (12/3/2026).
Bantuan tersebut berupa pompa diesel tipe Super Fighter yang dilengkapi selang pengisap serta selang pembuangan sepanjang 60 meter. Peralatan itu diserahkan oleh kerabat Frans Aba kepada kelompok tani setempat.
Bantuan diterima langsung Ketua Kelompok Tani “Kasih Mama”, Justus Petrus Karma. Penyerahan pompa air tersebut turut disaksikan anggota kelompok tani, warga setempat serta Kepala Dusun Bonatama.
Selama ini kelompok tani tersebut mengembangkan budidaya hortikultura seperti tomat, cabai dan pare. Hasil pertanian mereka dipasarkan untuk memenuhi kebutuhan pasar lokal di Kabupaten Kupang.
Namun dalam proses pengembangan usaha tani tersebut, para petani kerap menghadapi kendala keterbatasan air, terutama saat memasuki musim kemarau. Kondisi ini sering berdampak pada menurunnya produktivitas tanaman.
Ketua Poktan “Kasih Mama”, Justus Petrus Karma mengaku sangat bersyukur atas bantuan yang diberikan. Menurutnya, pompa air tersebut akan sangat membantu para petani dalam mengatasi masalah irigasi.
“Bantuan dari Bapak Frans Xaveiur Lara Aba ini sangat membantu kami untuk meningkatkan produktivitas. Dengan adanya pompa ini kami menargetkan panen bisa mencapai sekitar 500 kilogram per bulan untuk masing-masing tanaman,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa nama kelompok tani “Kasih Mama” memiliki makna khusus bagi para anggotanya. Nama tersebut diambil sebagai bentuk penghormatan kepada almarhumah Mama Oktavia, seorang petani sayur di Dusun Bonatama yang dikenal gigih mengelola budidaya hortikultura meski menghadapi keterbatasan air.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











