“Kami meminta masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi atau komunikasi yang mengatasnamakan Kejaksaan. Jangan mudah memberikan data pribadi, informasi penting, maupun melakukan transaksi keuangan kepada pihak yang tidak dikenal,” tegasnya.
Permintaan berupa transfer uang, bantuan, hadiah, proyek atau bentuk keuntungan lainnya yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan harus menjadi tanda bahaya bagi masyarakat.
Jangan pula memberikan data pribadi maupun informasi penting kepada orang yang belum dipastikan identitas dan kewenangannya. Langkah paling aman adalah menghentikan transaksi dan melakukan konfirmasi melalui saluran resmi.
Kejati NTT menegaskan bahwa layanan publik Kejaksaan berjalan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga tidak dibenarkan dibebani biaya di luar mekanisme resmi.
Jika menemukan atau bahkan menjadi korban dugaan penipuan yang mencatut nama Kejaksaan, masyarakat dapat melapor melalui Pelayanan PTSP dan Prioritas di nomor 0813-3912-8601 atau Hotline Pengaduan Kejati NTT di nomor 0822-9811-3022.
Pesannya tegas: jangan karena yang menghubungi mengaku pejabat, lalu langsung percaya. Verifikasi identitas, cek informasi, dan jangan pernah melakukan transfer sebelum semuanya benar-benar dipastikan. Waspada Penipuan, Verifikasi Sebelum Percaya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











