Kombes Patar juga mengungkapkan modus yang digunakan para pelaku adalah bujuk rayu, pemaksaan, serta penggunaan obat poppers untuk melemahkan korban.
Ia mengungkapkan modus yang digunakan para pelaku adalah bujuk rayu, pemaksaan, serta penggunaan obat poppers untuk melemahkan korban.
Tak hanya itu, korban juga dijanjikan uang, handphone, hingga kostum sebagai imbalan, yang akhirnya membuat mereka terjebak dalam situasi tanpa pilihan.
Dalam perkembangan terbaru, dia berujar, jumlah korban bertambah dari satu menjadi dua orang, dengan masing-masing berusia 16 dan 17 tahun.
Ia memastikan pihaknya terus membuka layanan konseling dan menerima laporan dari korban lain.
“Meski hingga saat ini belum ada laporan tambahan, kami tetap membuka ruang bagi korban lain yang mungkin mengalami kasus serupa. Proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur,” pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











