ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

WALHI NTT Desak Pemerintah dan APH Usut Tuntas Dugaan Peredaran Kayu Sonokeling Ilegal di TTU

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
Sono
WALHI NTT Desak Pemerintah dan APH Usut Tuntas Dugaan Peredaran Kayu Sonokeling Ilegal di TTU ( Ist)

“Jika ada pihak yang mengklaim kayu tersebut berasal dari barang sitaan negara, maka klaim tersebut harus dibuktikan secara terbuka melalui dokumen resmi yang sah. Barang sitaan negara tidak serta-merta menjadi milik pihak tertentu tanpa mekanisme hukum yang jelas, termasuk proses lelang apabila memang diwajibkan oleh ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

 

Ia menambahkan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi yang transparan mengenai asal-usul kayu yang beredar dalam jumlah besar, terutama apabila terdapat perbedaan antara volume kayu sitaan yang diketahui publik dengan jumlah kayu yang diklaim akan dikirim atau diperdagangkan.

Atas dasar itu, WALHI NTT mendesak Polres TTU segera melakukan langkah pengamanan terhadap kayu yang diduga belum memenuhi persyaratan legalitas hingga seluruh proses verifikasi dan pemeriksaan selesai dilakukan. Langkah tersebut penting untuk mencegah hilangnya barang bukti sekaligus memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum di sektor kehutanan dan lingkungan hidup. Pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT, serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) juga perlu melakukan verifikasi menyeluruh terhadap asal-usul kayu, lokasi penebangan, serta kelengkapan dokumen legalitas hasil hutan yang menjadi dasar peredarannya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Minta Linus Lusi Pahami Utuh UU Koperasi dan AD/ART Swasti Sari

Selain merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, upaya perlindungan terhadap sumber daya hutan juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menegaskan bahwa pemanfaatan hasil hutan harus dilakukan secara lestari dan berdasarkan perizinan yang sah. Hal yang sama ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan setiap orang menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Baca Juga :  Ganti Ndu Ufi, KOWMEN NTT Tunjuk Boni Lerek

WALHI NTT meminta seluruh proses penanganan persoalan ini dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel agar publik memperoleh kepastian mengenai legalitas kayu yang beredar. Jangan sampai terjadi pembiaran terhadap dugaan praktik yang berpotensi merugikan lingkungan, merusak tata kelola kehutanan, serta menghilangkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi penting untuk memastikan sumber daya hutan di NTT dikelola secara bertanggung jawab, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Jumat Curhat di Wangga: Kapolres Sumba Timur Dorong Kolaborasi dalam Menjaga Keamanan

“Jangan sampai terjadi pembiaran terhadap dugaan praktik yang berpotensi merugikan lingkungan, merusak tata kelola kehutanan, serta menghilangkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka agar publik memperoleh kepastian bahwa sumber daya hutan di NTT dikelola secara bertanggung jawab dan berkelanjutan,” tutup Viktor

  • Bagikan