KUPANG, fokusnusatenggara.com — Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Nusa Tenggara Timur (NTT), Brigjen Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum., memimpin upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Kesadaran Nasional Tahun 2025. Jumat (17/1/2025).
Upacara yang berlangsung di Lapangan Mapolda NTT tersebut dihadiri oleh Irwasda Polda NTT Kombes Pol. Murry Mirranda, S.I.K., dan para pejabat utama Polda NTT.
Dalam amanatnya, Brigjen Pol. Awi Setiyono menekankan pentingnya upacara ini sebagai sarana introspeksi, evaluasi, dan peningkatan semangat pengabdian.
“Upacara ini memiliki nilai strategis untuk memupuk disiplin, patriotisme, jiwa korsa, dan loyalitas, sekaligus sebagai momentum untuk merefleksikan sejauh mana kontribusi kita kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” ungkap Brigjen Pol. Awi Setiyono.
Ia juga mengapresiasi keberhasilan Polri dalam mengawal dan mengamankan Pemilu dan Pilkada 2024 yang menjadi bukti kematangan demokrasi Indonesia. Wakapolda menegaskan bahwa Polri siap mendukung penuh program pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto, khususnya misi swasembada pangan dan inisiatif makan bergizi gratis.
Wakapolda menyampaikan bahwa Polri telah meluncurkan “Gugus Tugas Polri” untuk mendukung kebijakan swasembada pangan. Program ini mencakup pemanfaatan pekarangan untuk tanaman bergizi, pengawasan distribusi pangan, dan rekrutmen personel dengan keahlian di bidang pertanian dan gizi.
“Melalui kerja sama dengan Kementerian Pertanian, kami berkomitmen meningkatkan produksi pangan nasional dan memastikan distribusinya berjalan lancar. Semua elemen, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat, harus bersinergi demi mendukung program ini,” ujar Brigjen Pol. Awi Setiyono.
Dalam kesempatan ini, Wakapolda memberikan arahan kepada seluruh jajaran Polda NTT, di antaranya:
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











