Dari hasil interogasi, sebut Kapolsek, terduga pelaku mengaku bahwa sebagian uang hasil curian telah digunakan untuk membeli satu unit sepeda motor Honda Beat seharga Rp7 juta, sementara sisanya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
“Tim Serigala terus melakukan pengembangan hingga ke Desa Nunbena, Kabupaten TTS, dan berhasil mengamankan sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi L 50xx FX beserta BPKB.
Kini, tambahnya, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Rutan Polsek Kota Lama untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Terduga pelaku kami kenakan Pasal 362 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” tutup Kapolsek Kota Lama.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











