ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tim Serigala Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota Ciduk Pelaku Pencurian Rp25 Juta di Sebuah Warung

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Dari hasil interogasi, sebut Kapolsek, terduga pelaku mengaku bahwa sebagian uang hasil curian telah digunakan untuk membeli satu unit sepeda motor Honda Beat seharga Rp7 juta, sementara sisanya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

“Tim Serigala terus melakukan pengembangan hingga ke Desa Nunbena, Kabupaten TTS, dan berhasil mengamankan sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi L 50xx FX beserta BPKB.

Kini, tambahnya, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Rutan Polsek Kota Lama untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Yusinta Nenobahan Polisikan Akun TikTok “ Wam Leoanak “ Terkait Dugaan SARA

“Terduga pelaku kami kenakan Pasal 362 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” tutup Kapolsek Kota Lama.

  • Bagikan