Tersangka HE JIN disangkakan melanggar Pasal 120 ayat (1) dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antar-lembaga dan bukti komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan penyelundupan manusia lintas negara.
“Penangkapan terhadap tersangka HE JIN merupakan bagian dari komitmen Polda NTT dalam memberantas tindak pidana penyelundupan manusia yang sangat merugikan negara dan melanggar hukum internasional. Kami mengapresiasi kerja sama antara Polda NTT, Bareskrim Polri, Divhubinter, serta Dirjen Imigrasi dalam mengungkap kasus ini. Tersangka diketahui sebagai otak utama dari jaringan yang telah beroperasi di beberapa wilayah Indonesia dan menyelundupkan WNA secara ilegal ke Australia,” ujar Kombes Pol Henry, Kamis (5/6/25).
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan ini, guna memastikan tidak ada celah bagi pelaku penyelundupan manusia untuk menjalankan aksinya. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, transparan, dan profesional,” tambahnya.
Setelah penangkapan, tersangka langsung diterbangkan dari Jakarta menuju Kupang menggunakan maskapai Batik Air pada Rabu, 5 Juni 2025 pukul 02.00 WIB, di bawah pengawalan ketat oleh tim penyidik yang dipimpin langsung oleh AKP Yance Y. Kadiaman, S.H.
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini serta melakukan pelacakan aliran dana yang digunakan dalam operasi penyelundupan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











