ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tim Penyidik TPPO Polda NTT Ringkus WNA China Otak Penyelundupan Manusia ke Australia

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Tersangka HE JIN disangkakan melanggar Pasal 120 ayat (1) dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antar-lembaga dan bukti komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan penyelundupan manusia lintas negara.

“Penangkapan terhadap tersangka HE JIN merupakan bagian dari komitmen Polda NTT dalam memberantas tindak pidana penyelundupan manusia yang sangat merugikan negara dan melanggar hukum internasional. Kami mengapresiasi kerja sama antara Polda NTT, Bareskrim Polri, Divhubinter, serta Dirjen Imigrasi dalam mengungkap kasus ini. Tersangka diketahui sebagai otak utama dari jaringan yang telah beroperasi di beberapa wilayah Indonesia dan menyelundupkan WNA secara ilegal ke Australia,” ujar Kombes Pol Henry, Kamis (5/6/25).

Baca Juga :  Terdakwa Korupsi Pasar Alok Divonis 6 Tahun Penjara

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan ini, guna memastikan tidak ada celah bagi pelaku penyelundupan manusia untuk menjalankan aksinya. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, transparan, dan profesional,” tambahnya.

Setelah penangkapan, tersangka langsung diterbangkan dari Jakarta menuju Kupang menggunakan maskapai Batik Air pada Rabu, 5 Juni 2025 pukul 02.00 WIB, di bawah pengawalan ketat oleh tim penyidik yang dipimpin langsung oleh AKP Yance Y. Kadiaman, S.H.

Baca Juga :  Maria Avelina Gugat Pegawai Bank di Maumere, Tuntut Pengakuan Anak dan Nafkah Rp10 Juta per Bulan

Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini serta melakukan pelacakan aliran dana yang digunakan dalam operasi penyelundupan.

  • Bagikan