MAUMERE,fokusnusatenggara.com- Zakarias Heriando Siku, terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Alok di Maumere, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya dijatuhi vonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 200 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Kajari Sikka, Martiul kepada wartawan menjelaskan, Vonis tersebut dijatuhkan oleh Mahkamah Agung RI, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut melakukan permohonan banding ke MA.
Sebab menurutnya, pada putusan Pengadilan Negeri Maumere, terdakwa divonis 2 tahun penjara. Kemudian terdakwa lakukan banding ke Pengadilan Tinggi NTT, namun putusan pengadilan Tinggi NTT, ternyata membebaskan terdakwa. Sehingga JPU lakukan banding ke MA, dan MA jatuhkan vonis 6 tahun penjara serta denda Rp. 200 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
“ Keputusan MA sudah kita terima salinannya. Kita akan segera panggil terdakwa untuk lakukan eksekusi atas putusan tersebut,” ungkapnya, di Kantor Kejaksaan Negeri Maumere, Rabu, 14 Desember 2016.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.