Dalam proyek tersebut diketahui bahwa barang yang dibelanjakan berupa Instalasi Pengolahan Sampah Non-organik (Tong Sampah) ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pengadaan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
”ESD” disinyalir bersama dengan 2 (dua) orang tersangka sebelumnya yaitu “YM” dan ”MH” (telah ditetapkan sebagai tersangka 20 Desember 2024) terlibat dalam pengadaan instalasi Pengolahan Sampah Non-organik yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.294.236.543.
“Terhadap ”ESD”, terhadap semua tersangka, kami selaku Tim Penyidik telah mengenakan pasal berlapis berupa pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP,” Ujar Kajari Manggarai, Fauzi melalui kasi intel, Zaenal Abidin S, S.H. dalam keterangan tertulisnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











