ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Tim Penyidik Tipikor Kejari Manggarai Tetapkan Direktur CV Patrada Tersangka Kasus Tong Sampah

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Dalam proyek tersebut diketahui bahwa barang yang dibelanjakan berupa Instalasi Pengolahan Sampah Non-organik (Tong Sampah) ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pengadaan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

”ESD” disinyalir bersama dengan 2 (dua) orang tersangka sebelumnya yaitu “YM” dan ”MH” (telah ditetapkan sebagai tersangka 20 Desember 2024) terlibat dalam pengadaan instalasi Pengolahan Sampah Non-organik yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.294.236.543.

“Terhadap ”ESD”, terhadap semua tersangka, kami selaku Tim Penyidik telah mengenakan pasal berlapis berupa pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP,” Ujar Kajari Manggarai, Fauzi melalui kasi intel, Zaenal Abidin S, S.H. dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga :  Romo Deken Malaka Sebut Wartawan Karang Pernyataanya
  • Bagikan