ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Tim Penyidik Tipikor Kejari Manggarai Tetapkan Direktur CV Patrada Tersangka Kasus Tong Sampah

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

RUTENG, fokusnusatenggara.com  Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai kembali menetapkan 1 (satu) orang Tersangka dalam perkara dugaan korupsi Kasus Tong Sampah di kabupaten Manggarai, Kamis, 09 Januari 2025 pukul 16 .00 WITA bertempat di Kejaksaan Negeri Manggarai.

Kejari Manggarai telah mentersangkakan inisial “ESD”, yang menjabat sebagai Direktur CV. Patrada. ”ESD” diduga turut terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi Belanja Instalasi Pengolahan Sampah Non-organik pada PT. Manggarai Multi Investasi (MMI) Kabupaten Manggarai T.A. 2019 seperti dilansir infopertama.co .

Adapun “ESD” merupakan penyedia yang memenangkan proyek pengadaan tong sampah di Kecamatan Langke Rembong pada tahun anggaran 2019 yang mana proyek tersebut ternyata modal sepenuhnya berasal dari keuangan PT. MMI yang merupakan dana penyertaan pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai.

Baca Juga :  Tragedi Berdarah di Desa Amol TTU ! Landelinus Habisi Isteri, Adik Ipar dan Seorang Keponakan, Satu Lukah Parah
  • Bagikan