Untuk diketahui bahwa bangunan gedung DPRD Kabupaten Alor dikerjakan dua tahap yakni pada tahun 2021-2022. Tahap 1 dikerjakan oleh PT. Mega Tama Permai, kuasa direkturnya Rica Rahmawati, sedangkan PPKnya, Debrina Lelang. Tahap 2 dikerjakan oleh PT. Citra Putra La Terang dengan kuasa direkturnya Abdul Haris Meleng, sedangkan PPKnya, Iko Penali. Sementara itu untuk Konsultan Pengawas bernama Fredik Sandy.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor, D.LM. Oktaria Hutapea, SH, MH melalui Kasi Pidsus Kejari Alor, Bangkit Simamora, SH, MH menjelaskan, perkembangan penyidikan dugaan kasus tipikor pembangunan gedung DPRD Alor tahun anggaran 2021 dan 2022 sudah diagendakan sebelumnya untuk kegiatan pemeriksaan fisik oleh ahli dari ITS Surabaya.
Pemeriksaan yang dilakukan yakni melakukan pengujian setiap item pekerjaan, yakni antara lain pengujian kuat tarik sampel tulangan, pengujian kuat tekan beton, keseragaman beton, dan lain sebagainya.
Terkait dengan pemeriksaan ini, Kejaksaan yakin jumlah selisih kerugian negara akan mencapai angka yang besar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











