RUTENG,fokusnusatenggara.com- Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga kuat melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam proyek pengadaan 22 paket pembangunan infra struktur dan pengadaan tahun anggaran 2015.
Indikasi KKN ini terkuak dalam mekanisme lelang yang cacat prosedural tanpa adanya tender. Bahkan pemenang langsung ditujuk oleh panitia lelang tanpa adanya evaluasi teknis dan verifikasi.
Raimundus, salah satu rekanan yang mengikuti proses menjelaskan, dirinya cukup terkejut saat panitia langsung memanggil 22 rekanan pemilik perusahaan, untuk melakukan pembuktian dokumen penawaran.
seharusnya menurut Raimundus, dalam penentuan pemenang beberapa tahapan harus dilakukan. Namun panitia melangkahi aturan tersebut sehingga ada indikasi paket proyek tersebut diduga dibagi langsung ke rekanan.
” Ini proyek yang cacat prosedural. Bagaimana tidak tunjuk pemenang tanpa ikuti aturan proses lelang,”ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.