ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Terkait Penganiayaan Prada Lucky, Untuk Sementara Telah Ditetapkan 4 Prajurit Sebagai Tersangka, 16 Lainnya Masih Diperiksa

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com.com — Sebanyak 4 prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana pada Minggu (10/8/2025).

Dia menegaskan, TNI terus melakukan penyidikan terkait kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang diduga meninggal karena dianiaya.

Baca Juga :  Perwira TNI Jadi Tersangka Kematian Prada Lucky, Kadispenad: Sengaja Izinkan Kekerasan

“Saat ini dari sejumlah personel yang diperiksa baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, sementara oleh penyidik Pomdam IX/Udayana sudah ditetapkan 4 orang tersangka dan dilaksanakan penahanan di Subdenpom IX/1-1 di Ende,” kata Wahyu

Dia menguraikan, identitas keempat tersangka tersebut yakni Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS dan Pratu ARR.

Lebih lanjut Wahyu mengatakan penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka.

  • Bagikan