KUPANG,fokusnusatenggara.com.com — Sebanyak 4 prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana pada Minggu (10/8/2025).
Dia menegaskan, TNI terus melakukan penyidikan terkait kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang diduga meninggal karena dianiaya.
“Saat ini dari sejumlah personel yang diperiksa baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, sementara oleh penyidik Pomdam IX/Udayana sudah ditetapkan 4 orang tersangka dan dilaksanakan penahanan di Subdenpom IX/1-1 di Ende,” kata Wahyu
Dia menguraikan, identitas keempat tersangka tersebut yakni Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS dan Pratu ARR.
Lebih lanjut Wahyu mengatakan penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











