Yulianto juga menegaskan bahwa persoalan di Sumba bukan sekadar legal atau ilegal. Model pembangunan berbasis industri ekstraktif dinilai tidak sesuai dengan karakter ekologis Pulau Sumba yang memiliki daya dukung terbatas.
“Legalitas izin tidak menghapus dampak ekologis. Tambang legal tetap membuka lahan skala luas, mengubah bentang alam secara permanen, dan berisiko merusak sistem tata air,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa satu titik kerusakan di wilayah hulu dapat berdampak sistemik terhadap pertanian, peternakan, serta sumber penghidupan masyarakat adat dan komunitas lokal di wilayah hilir.
Desak Penindakan Tegas
WALHI NTT mendesak aparat penegak hukum segera menghentikan seluruh aktivitas tambang emas ilegal di kawasan penyangga Taman Nasional Laiwanggi Wanggameti serta menindak tegas pihak-pihak yang mengorganisir dan mengambil keuntungan dari praktik tersebut.
Selain itu, pemerintah daerah dan pemerintah pusat diminta tidak membuka ruang bagi pertambangan dalam bentuk apa pun di Pulau Sumba, baik ilegal maupun legal.
“Sumba bukan wilayah industri ekstraktif. Sumba harus dijaga sebagai ruang hidup demi keberlanjutan generasi sekarang dan mendatang,” tutup Yulianto
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











