KUPANG, fokusnusatenggara.com — Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi NTT menyoroti perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Pemilu di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Tahun Anggaran 2023–2024.
Lakmas NTT mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU untuk segera meningkatkan proses hukum ke tahap penetapan tersangka, menyusul serangkaian penggeledahan yang telah dilakukan penyidik dalam beberapa waktu terakhir.
Desakan tersebut disampaikan Direktur Lakmas NTT, Victor Emanuel Manbait, kepada wartawan di Kefamenanu, Senin (9/3/2026).
Victor mengapresiasi langkah Kejari TTU yang dinilai konsisten dalam mengusut perkara yang telah bergulir sejak tahun 2025 tersebut. Namun, menurutnya, sejumlah fakta dan temuan yang ada sudah cukup kuat untuk membawa pihak-pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau.
“Kita mengapresiasi Kejari TTU yang sangat serius melakukan penyelidikan. Penggeledahan di kantor KPU dan rumah para saksi menunjukkan progres yang nyata. Namun mengingat fakta temuan BPK sudah jelas dan batas waktu pengembalian kerugian negara tidak dipenuhi, kami mendesak Kejari TTU segera menetapkan tersangka,” tegas Victor.
Ia menambahkan, masyarakat saat ini menaruh perhatian besar terhadap proses penanganan kasus tersebut. Oleh karena itu, publik berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan transparan untuk menuntaskan perkara tersebut.
Sebelumnya, tim penyidik Kejari TTU diketahui telah melakukan penggeledahan secara maraton di empat lokasi di Kecamatan Kota Kefamenanu. Lokasi tersebut meliputi Kantor KPUD TTU serta tiga rumah saksi yang masing-masing berinisial OS, OB, dan ON.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











