ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tahap II Kasus Tindak Pidana Penyelundupan Manusia Terhadap 5 WNA Asal China, Polda NTT Serahkan Tersangka ke Kejati

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Tersangka Habibur Rahman lanjut Kombes Pol. Ariasandy merupakan hasil pengembangan penyidikan dari tiga tersangka lain yang sebelumnya telah diproses dan disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang.

Ketiga tersangka tersebut dijatuhi vonis rata-rata 7 tahun penjara. Mereka diduga berupaya menyelundupkan lima korban ke Australia, terdiri dari satu warga negara India, satu warga negara Myanmar, dan tiga warga negara Bangladesh.

Sementara itu, barang bukti yang diserahkan kepada JPU antara lain dua unit handphone, satu iPad, lampiran rekening koran bank BRI, satu lembar cetakan KITAS, dan bukti screenshot percakapan yang terkait dengan kasus penyelundupan manusia ini.

Baca Juga :  Pastor Diserang di Papua : Dosen dan Pemuda Katolik Minta Pelaku Harus Dihukum Berat

Proses penyerahan tersangka ini menunjukkan komitmen Polda NTT dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia di wilayah Nusa Tenggara Timur. Habibur Rahman kini tengah menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Kupang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

  • Bagikan