Tersangka Habibur Rahman lanjut Kombes Pol. Ariasandy merupakan hasil pengembangan penyidikan dari tiga tersangka lain yang sebelumnya telah diproses dan disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang.
Ketiga tersangka tersebut dijatuhi vonis rata-rata 7 tahun penjara. Mereka diduga berupaya menyelundupkan lima korban ke Australia, terdiri dari satu warga negara India, satu warga negara Myanmar, dan tiga warga negara Bangladesh.
Sementara itu, barang bukti yang diserahkan kepada JPU antara lain dua unit handphone, satu iPad, lampiran rekening koran bank BRI, satu lembar cetakan KITAS, dan bukti screenshot percakapan yang terkait dengan kasus penyelundupan manusia ini.
Proses penyerahan tersangka ini menunjukkan komitmen Polda NTT dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia di wilayah Nusa Tenggara Timur. Habibur Rahman kini tengah menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Kupang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











