KUPANG, fokusnusatenggara.Com,– Penyidik Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda NTT, Jumad 13 September 2024 melaksanakan proses penyidikan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi NTT.
Tersangka yang diserahkan adalah Habibur Rahman ( 34), warga asal Kabupaten Sumeneb, Jawa Timur, terkait kasus penyelundupan manusia ini dipimpin oleh Kanit TPPO Iptu Yance Yauri Kadimana.
Dalam keterangannya, Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., menjelaskan bahwa berdasarkan Surat dari Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: B2737/N.3.1/Etl.1/09/2024 tanggal 12 September 2024, perkara pidana atas nama tersangka Habibur Rahman telah dinyatakan lengkap atau P21. Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, proses persidangan siap dilaksanakan.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandakan bahwa Habibur Rahman siap disidangkan dengan sangkaan tindak pidana Penyelundupan Manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Kombes Pol. Ariasandy.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.