Menjawab pertanyaan wartawan bahwa saat ini suami majikan Intan dan Marlina sudah melarikan diri ke luar negeri, Kasat Debby mengatakan bisa saja. Yang jelas, kasusnya masih dalam penyidikan.
Kasat Debby juga belum memastikan ketika wartawan menanyakan informasi yang teredar luas di sekitar tempat tinggal majikan Intan dan Marlina, tepatnya di kawasan elite Taman Golf Sukajadi, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), bahwa suami majikannya ada di Korea Selatan. Sebab, kasusnya masih dalam penyidikan pihak Polres Barelang.
Majikan Intan dan Marlina adalah Rosliana. Rosliana diketahui bersama-sama dengan Marlina telah ditetapkan sebagai tersangka penganiaya Intan.
Keduanya disangka melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1E dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp30 juta.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











