ADONARA, fokusnusatenggara.com — Personel gabungan TNI dari Koramil dan Polri dari Polsek Adonara Timur bergerak cepat melakukan pengamanan dan langkah preventif guna meredam bentrokan antarwarga Desa Lewonara dan Desa Bele, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Jumat (06/03/2026).
Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh sengketa kepemilikan lahan di wilayah perbatasan kedua desa yang memicu ketegangan hingga berujung perselisihan fisik antar kelompok warga. Kejadian yang berlangsung pada hari ini langsung ditangani oleh aparat kewilayahan dengan melakukan berbagai langkah pengamanan untuk mencegah konflik meluas.
Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra, S.I.K. menjelaskan bahwa aparat TNI–Polri segera turun ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya ketegangan antarwarga.
“Begitu menerima informasi, personel TNI dan Polri langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengamanan serta langkah-langkah preventif guna menghentikan kontak fisik antar kelompok warga,” ujar Kapolres.
Dalam penanganan situasi tersebut, aparat melakukan penyekatan massa, perlindungan terhadap warga rentan, serta penebalan personel di sejumlah titik rawan guna mencegah terjadinya bentrokan lanjutan.
Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan masyarakat, aparat keamanan juga melakukan langkah kemanusiaan dengan mengevakuasi anak-anak sekolah yang masih berada di sekitar lokasi konflik.
Personel Polsek Adonara Timur melakukan penjemputan langsung terhadap anak-anak yang belum dijemput oleh orang tua mereka. Saat ini, anak-anak tersebut untuk sementara diamankan di Mapolsek Adonara Timur guna memastikan keselamatan mereka dari dampak konflik yang terjadi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











