ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Polda NTT Tingkatkan Profesionalisme Perwira melalui Pelatihan TPTKP dan Manajemen Penyidika

Avatar photo
Reporter : DICKY TAUNAISEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com- Dalam rangka memperkuat kualitas penanganan kasus serta meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas anggota Polri di wilayah hukumnya, Polda NTT menggelar pelatihan peningkatan kemampuan perwira terkait Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) dan Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Kegiatan ini berlangsung selama satu minggu dan ditutup secara resmi oleh Irwasda Polda NTT, Kombes Pol Murry Miranda, S.I.K., M.H., bertempat di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mapolda NTT, Sabtu (26/7/2025). Penutupan juga dihadiri oleh para pejabat utama Polda NTT dan dilakukan secara hybrid, yakni tatap muka dan daring.

Pelatihan ini merupakan inisiasi langsung dari Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., sebagai bagian dari implementasi program kerja dalam membangun sumber daya manusia Polri yang unggul, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Tujuan utama pelatihan adalah meningkatkan kemampuan teknis dan pemahaman mendalam para perwira, khususnya dalam menangani tahap awal suatu peristiwa hukum dan dalam proses penyidikan yang mengedepankan prinsip keadilan serta hak asasi manusia.

Baca Juga :  Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Polisi Sidak SPBUN Labuan Bajo

Dalam sambutannya, Irwasda Polda NTT Kombes Pol Murry Miranda menekankan pentingnya penguasaan terhadap Perkaba Polri Nomor 5 Tahun 2011 tentang TPTKP, di mana anggota Polri yang pertama kali tiba di tempat kejadian memiliki tanggung jawab besar untuk mengamankan korban, pelaku, saksi, barang bukti, dan TKP itu sendiri. “Pengamanan status quo di lokasi kejadian merupakan langkah awal yang sangat menentukan keberhasilan penyidikan lanjutan. Maka dari itu, perwira di wilayah haru

Baca Juga :  Bank NTT Dan REI Sosialisasi KPR Bagi Anggota Polri

Selain itu, para peserta pelatihan juga diberikan penguatan terkait Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yang mengatur secara detail mengenai prosedur, standar etika, pemanfaatan teknologi informasi, serta prinsip-prinsip penghormatan HAM dalam penyidikan. Perpol ini menjadi landasan strategis Polri dalam melaksanakan penyidikan modern berbasis profesionalisme dan transparansi.

Perpol No. 6 Tahun 2019 tidak hanya berisi ketentuan administratif, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai filosofis seperti positivisme hukum, hukum progresif, serta humanisme. Dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak korban maupun tersangka, perpol ini diharapkan mampu mendorong perubahan paradigma dalam penyidikan di tubuh Polri.

  • Bagikan