Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa Akhmad Bumi cs menyatakan akan mengajukan eksepsi.
Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 7 Juli 2025.
Selain perkara Fajar, sidang perdana juga digelar terhadap terdakwa Stefani Heidi Doko Rehi, yang terdaftar dalam nomor perkara 76/Pid.Sus/2025/PN Kpg.
Persidangan dilakukan di ruang yang sama dengan susunan hakim serupa. Stefani, yang didampingi penasihat hukum Melkzon Beri dari Perkumpulan Bantuan Hukum Kasih, didakwa dengan dakwaan berbentuk campuran yang terdiri dari empat pasal utama.
Pertama, ia didakwa melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dakwaan kedua merujuk pada Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E dalam undang-undang yang sama.
Dakwaan ketiga mengacu pada Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.
Adapun dakwaan keempat menyebutkan bahwa Stefani diduga terlibat dalam praktik perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sidang terhadap Stefani ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baik perkara Fajar maupun Stefani ditangani oleh tim jaksa yang sama, yaitu Arwin Adinata, S.H., M.H. sebagai koordinator dan ketua tim dari Kejati NTT, bersama Sunoto, S.H., M.H., I Made Oka Wijaya, S.H., M.H., Putu Andy Sutadharma, S.H., dan Kadek Widiantari, S.H., M.H.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











