KUPANG,fokusnusatenggara.com – Penyidik dari Unit Pidana Umum Satuan Reskrim (Pidum Satreskrim) Polresta Kupang Kota melimpahkan berkas perkara dan juga tersangka seorang perempuan AGYS, yang melakukan penikaman terhadap korban yang merupakan saudaranya sendiri YFS, di kos-kosan Jalan Pisang, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Perkara penganiayaan menggunakan benda tajam yang terjadi pada tanggal 28 Juli 2024, sebagaimana di maksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangannya mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi pada dini hari, saat tersangka dan teman-temannya sedang mengkonsumsi minuman keras (miras) di dalam kamar kos dan membuat keributan yang mengganggu tetangga sekitar.
“Tersangka dan teman-temannya sedang miras di dalam sebuah kamar kos, karena membuat keributan yang mengganggu, korban datang dan menegur, namun tersangka tidak terima lalu terjadi pertengkaran mulut hingga penikaman menggunakan pisau,” ungkap Kapolresta, Kamis (26/9/2024).
Tambahnya, antara tersangka dan korban masih adanya hubungan kekeluargaan, sehingga para tetangga sekitar meminta korban untuk menegur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











