ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka Penikaman Terhadap Saudaranya Sendiri

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com – Penyidik dari Unit Pidana Umum Satuan Reskrim (Pidum Satreskrim) Polresta Kupang Kota melimpahkan berkas perkara dan juga tersangka seorang perempuan AGYS, yang melakukan penikaman terhadap korban yang merupakan saudaranya sendiri YFS, di kos-kosan Jalan Pisang, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Perkara penganiayaan menggunakan benda tajam yang terjadi pada tanggal 28 Juli 2024, sebagaimana di maksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangannya mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi pada dini hari, saat tersangka dan teman-temannya sedang mengkonsumsi minuman keras (miras) di dalam kamar kos dan membuat keributan yang mengganggu tetangga sekitar.

Baca Juga :  Kejari Kupang Bidik Dugaan Korupsi RS Jiwa Naimata

“Tersangka dan teman-temannya sedang miras di dalam sebuah kamar kos, karena membuat keributan yang mengganggu, korban datang dan menegur, namun tersangka tidak terima lalu terjadi pertengkaran mulut hingga penikaman menggunakan pisau,” ungkap Kapolresta, Kamis (26/9/2024).

Tambahnya, antara tersangka dan korban masih adanya hubungan kekeluargaan, sehingga para tetangga sekitar meminta korban untuk menegur.

  • Bagikan