Menurut Hans, pola tersebut memperlihatkan adanya jaringan penyelundupan yang memanfaatkan jalur laut dan kawasan perbatasan untuk memasukkan barang impor secara ilegal ke Indonesia.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum bersama instansi terkait terhadap berbagai bentuk penyelundupan yang merugikan negara. Langkah ini juga merupakan upaya menciptakan iklim perdagangan yang sehat serta memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen,” ujarnya.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar. Polda NTT memastikan akan terus memperkuat pengawasan terhadap berbagai praktik penyelundupan yang berpotensi merugikan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli, menjual maupun mendistribusikan pakaian bekas impor ilegal. Jika mengetahui adanya aktivitas penyelundupan, segera laporkan kepada aparat penegak hukum agar dapat segera ditindaklanjuti. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai perdagangan ilegal,” pungkas Hans
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











