ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Selundupkan 157 Ballpress Pakaian Bekas Impor dari Timor Leste, Dua Pelaku Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
Bal
Polda NTT Limpahkan Kasus 157 Ballpress Pakaian Bekas Ilegal ke Kejaksaan, Dua Tersangka Segera Disidang ( Ist )

Menurut Hans, pola tersebut memperlihatkan adanya jaringan penyelundupan yang memanfaatkan jalur laut dan kawasan perbatasan untuk memasukkan barang impor secara ilegal ke Indonesia.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum bersama instansi terkait terhadap berbagai bentuk penyelundupan yang merugikan negara. Langkah ini juga merupakan upaya menciptakan iklim perdagangan yang sehat serta memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen,” ujarnya.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Kejari Kupang Bidik Dugaan Korupsi RS Jiwa Naimata

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar. Polda NTT memastikan akan terus memperkuat pengawasan terhadap berbagai praktik penyelundupan yang berpotensi merugikan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli, menjual maupun mendistribusikan pakaian bekas impor ilegal. Jika mengetahui adanya aktivitas penyelundupan, segera laporkan kepada aparat penegak hukum agar dapat segera ditindaklanjuti. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai perdagangan ilegal,” pungkas Hans

Baca Juga :  Dr. Sam Haning Tegaskan : Selain Ajukan Bukti Autentik Juga Akan Praperadilan Kajari Kota Kupang atas Status Tersanga Christofel Liyanto

 

  • Bagikan