“Terlapor jangan terus diteror dan kriminalisasi, sebab dari data yang ada, tidak ada yang dirugikan. Yang terjadi ia menjadi korban, karena investor tidak memenuhi apa yang disepakati bersama,” pungkasnya.
Sebelumnya PT Bara Makmur Katulistiwa (BMK) pada Minggu, 5 Oktober 2025 sekira pukul 22.O0 Wita resmi melaporkan Maksimus Tahoni dalam dugaan tindak pidana penipuan anggaran BMK sebesar 700 juta rupiah.
Laporan dugaan penipuan oleh Deny Frans Manubulu selaku kuasa direksi PT Bara Makmur Katulistiwa dengan nomor LP: STTLP/263/X/2025/SPKT/ Polres Belu/Polda NTT.
Disebutkan dalam laporan tersebut bahwa tindak pidana penipuan itu terjadi pada Selasa 17 Juni 2025, sekitar pukul 12.10 Wita, bertempat di ruang tunggu Bandara A.A Bere Tallo Atambua.
Pihak PT BMK kata Deny Frans Manubulu adalah sebagai mitra kerja sama dengan Maksi Tahoni sebagai pemilik lahan garam di Oepuah, Kecamatan Biboki Moenleu, Kabupaten TTU.
“Saya Manager PT BMK di NTT melaporkan ke Polres Belu karena perjanjian kerja sama dan beberapa transfer dana di wilayah Kabupaten Belu. Lokasi pekerjaan yang di wilayah TTU,” kata Denny Frans.
Dalam bisnis garam tersebut PT BMK berinvestasi sekitar Rp700 juta dengan iming – iming Maksi Tahoni bahwa hasil panen sekitar Rp2-3 Miliar dalam semusim.
“Ternyata hasil panennya dijual oleh saudara Maksi Tahoni tanpa sepengetahuan PT BMK,” terangnya.
Denny menambahkan bahwa anggaran Rp700 juta itu termasuk pembelian alat-alat, karpet garam dan sewa alat berat sampai jadi tambak garamnya.
“Kami anggap ini one prestasi atau pencurian barang perusahaan atau penggelapan aset yang di lakukan Maksi Tahoni,” bebernya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











