Lelang tersebut dilakukan sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang digelar pada 10 November–9 Desember 2025.
KPK menegaskan, bahwa lelang aset rampasan negara itu (rumah milik Setya Novanto, red) merupakan langkah penting dalam mengembalikan kerugian negara serta memastikan aset hasil tindak pidana korupsi dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan publik.
Lelang ini juga menjadi salah satu bentuk kampanye transparansi dan akuntabilitas yang diusung lembaga antirasuah selama peringatan Hakordia.
Berdasarkan data resmi pada laman lelang.go.id, rumah dengan kode lelang ETF62G itu berdiri di atas lahan seluas 550 meter persegi. Aset tersebut ditawarkan dengan nilai limit Rp2.181.065.000 atau sekitar Rp2,18 miliar. Peserta yang ingin mengikuti proses lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan Rp1 miliar sebelum penawaran dibuka.
Foto yang ditampilkan pada laman lelang menunjukkan bangunan dua lantai yang belum sepenuhnya selesai. Dinding luar masih berupa plesteran kasar tanpa cat, halaman depan tidak berpagar, dan bagian fasad menampilkan area menyerupai ruang usaha dengan kaca lebar di sisi kiri dan kanan pintu.
KPK membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat terkait syarat, jadwal, hingga mekanisme lelang yang dapat langsung diakses melalui situs lelang.go.id dengan memasukkan kode ETF62G. Lelang berlangsung secara terbuka bagi masyarakat yang berminat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











