Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Medan. Pihak kepolisian sempat memanggil pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan, namun RP tidak memenuhi panggilan dan disebutkan mengutus orang lain untuk hadir.
Dugaan perselingkuhan ini juga menjadi sorotan karena RP sebelumnya sempat viral di media sosial pada 2023 lalu, lantaran memberikan ujian skripsi mahasiswa di rumah pribadinya.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 14, PNS dilarang hidup bersama dengan seseorang yang bukan pasangan sahnya tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Selain itu, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga menegaskan sanksi bagi pelanggaran disiplin berat, termasuk perselingkuhan, yang dapat berujung pada penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, atau bahkan pemberhentian tidak dengan hormat.
Dari aspek hukum pidana, perbuatan ini dapat dijerat Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinahan.
Hingga berita ini ditayangkan, Rektor IAKN Kupang, Dr. I Made Suardana, M.Th, dikonfirmasi oleh tim media, namun belum merespon
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











