ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

RP Oknum Dosen IAKN Kupang, Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Dilaporkan ke Rektor dan Polisi

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Medan. Pihak kepolisian sempat memanggil pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan, namun RP tidak memenuhi panggilan dan disebutkan mengutus orang lain untuk hadir.

Dugaan perselingkuhan ini juga menjadi sorotan karena RP sebelumnya sempat viral di media sosial pada 2023 lalu, lantaran memberikan ujian skripsi mahasiswa di rumah pribadinya.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 14, PNS dilarang hidup bersama dengan seseorang yang bukan pasangan sahnya tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Baca Juga :  Kejari Bajawa Sita Ratusan Juta Aset Kabupaten Ngada

Selain itu, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga menegaskan sanksi bagi pelanggaran disiplin berat, termasuk perselingkuhan, yang dapat berujung pada penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, atau bahkan pemberhentian tidak dengan hormat.

Dari aspek hukum pidana, perbuatan ini dapat dijerat Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinahan.

Baca Juga :  KPLP Tenau Kupang Jamin Aman Siapapun Boleh Jemput Atau Antar Penumpang di Pelabuhan Tenau

Hingga berita ini ditayangkan, Rektor IAKN Kupang, Dr. I Made Suardana, M.Th, dikonfirmasi oleh tim media, namun belum merespon

  • Bagikan