ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Polisi Sidak SPBUN Labuan Bajo

Avatar photo
Reporter : DICKY TAUNAISEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

LABUAN BAJO, fokusnusatenggara.com- Kepolisian Resor Manggarai Barat menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) 59.865.01 di Kampung Ujung, Labuan Bajo, pada Senin (14/4/2025). Sidak ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar yang seharusnya diperuntukkan bagi para nelayan.

Baca Juga :  Hadi Poernomo Juga Pernah Dapat Kado Ultah Pahit dari Sri Mulyani

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa sidak dilakukan untuk memastikan langsung apakah pengisian BBM di SPBUN tersebut sesuai aturan.

“Menindaklanjuti keluhan para nelayan, kami langsung menggelar sidak untuk memastikan praktik pengisian BBM berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya, Kamis (17/4).

Dalam pemeriksaan tersebut, polisi juga mengecek dokumen kelengkapan pembelian BBM bersubsidi. Sesuai ketentuan, pembelian solar subsidi harus disertai surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) sebagai bukti legalitas penggunaan untuk kepentingan nelayan.

Baca Juga :  Mantan Dirut Gugat Gubernur NTT Dan Para Pemegang Saham

Namun, hasil pemeriksaan mengungkap adanya sejumlah pelanggaran. “Kami temukan ada masyarakat yang menggunakan surat rekomendasi atas nama orang lain, bahkan ada yang menggunakan surat kuasa,” beber AKP Lufthi.

  • Bagikan