Dijelaskan Kombes Pol. Aldinan, berdasarkan surat perintah penangkapan nomor: SP-KAP/30/VIII/2024/Reskrim, dan SP-KAP/31/VIII/2024/Reskrim tertanggal 29 Agustus 2024, kedua tersangka itu telah diamankan di Polsek Alak.
Selanjutnya, Aldinan berujar, berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor: SP-HAN/17/VIII/2024/Reskrim, dan SP-HAN/18/VIII/2024/Reskrim, kedua security tersebut juga dilakukan penahanan, dimulai tanggal 30 Agustus 2024 sampai dengan 18 September 2024 atau selama 20 hari.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kedua security tersebut diduga telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum, melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) ke-3e. Subs Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana, yang terjadi di area Pelabuhan Tenau Kupang, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/127/VIII/2024/Sektor Alak, tertanggal 23 Agustus 2024, yang dilaporkan oleh saudari Sofia,” beber Aldinan.
Untuk diketahui, pada tanggal 23 Agustus 2024, telah terjadi tindak pidana pengeroyokan di pelabuhan Tenau Kupang hingga mengakibatkan meninggalnya Maksen Leonati(33) yang merupakan warga Kampung Kuaputu, Desa Oemasi, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











