KUPANG, fokusnusatenggara.com – Dua security pelabuhan Tenau Kupang yakni DGMH dan JN, dinaikkan statusnya dan telah ditahan di Polsek Alak Polresta Kupang Kota guna kepentingan penyidikan.
“Ya, benar, kedua tersangka pengeroyok Maksen Loinati hingga tewas itu telah kami tahan di Polsek Alak. Status keduanya dinaikan ke penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Keduanya ditahan untuk 20 hari kedepan yakni 30 Agustus 2024 sampai dengan 18 September 2024 mendatang ,” sebut Kombes Pol. Aldinan
Menjawab pertanyaan apakah ada TKP lain selain di pelabuhan Tenau Kupang seperti informasi yang beredar, Kapolresta Kupang Kota mengatakan Kombes Pol Aldinan menegaskan bahwa informasi itu tidak benar.
” Informasi yang beredar di medsos itu tidak benar, hoax. Kami telah melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut, namun tidak ditemukan adanya petunjuk terkait informasi itu,” tegas Kombes Pol Aldinan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.